
ANKARA, Turki (AP) — Otoritas komunikasi Turki memblokir akses ke platform media sosial Instagram pada Jumat, merupakan contoh terbaru dari pembatasan situs web di negara tersebut.
Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi, yang mengatur internet, mengumumkan keputusan tersebut pada Jumat pagi tetapi tidak memberikan alasan.
Koran Yeni Safak, yang dekat dengan pemerintah, dan media lain mengatakan akses diblokir sebagai respons terhadap Instagram yang menghapus posting oleh pengguna Turki yang mengungkapkan belasungkawa atas pembunuhan pemimpin politik Hamas, Ismail Haniyeh.
“Sanksi untuk kebijakan blackout Instagram cukup cepat. Otoritas Teknologi Informasi dan Komunikasi memblokir akses ke Instagram,” demikian Yeni Safak menyatakan di edisi online-nya.
Sebelumnya, Fahrettin Altun, direktur komunikasi presiden dan ajudan Presiden Recep Tayyip Erdogan, telah keras mengkritik platform yang dimiliki Meta karena mencegah pengguna di Turki untuk memposting pesan belasungkawa untuk Haniyeh.
Tidak ada komentar langsung dari Instagram, yang memiliki lebih dari 50 juta pengguna di Turki, sebuah negara dengan populasi 85 juta.
Berbeda dengan sekutu Baratnya, Turki tidak menganggap Hamas sebagai organisasi teroris. Sebagai kritikus keras tindakan militer Israel di Gaza, Erdogan telah menggambarkan kelompok tersebut sebagai “pejuang pembebasan.”
Negara ini sedang merayakan hari berkabung untuk Haniyeh pada Jumat ini, di mana bendera dikibarkan setengah tiang.
Ekrem Imamoglu, walikota Istanbul dan anggota partai oposisi utama Turki, mengecam keputusan untuk memblokir Instagram, menuduh otoritas komunikasi bertindak seperti “unit sensor.”
“Media sosial adalah platform yang digunakan semua orang untuk banyak tujuan, termasuk untuk perdagangan dan berkomunikasi,” tulis Imamoglu di X. “Tidak dapat diterima bahwa sebuah platform yang digunakan seluruh negara tiba-tiba ditutup suatu pagi.”
Turki memiliki catatan censoring media sosial dan situs web. Menurut Asosiasi Kebebasan Berekspresi, sebuah organisasi nirlaba yang mengelompokkan pengacara dan aktivis hak asasi manusia, ratusan ribu domain telah diblokir sejak 2022. Platform berbagi video YouTube diblokir dari 2007 hingga 2010.